Bertambah Lagi, Perempuan Pengedar Pil Koplo Asal Tulungagung Diciduk Polisi

“Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Anshori.(Agus)

Komentar