FKMB Bersama LSM AM2 Kahuripan Tagih Janji Kajari Tulungagung

TERASKATA.COM,Tulungagung – Tagih janji tuntaskan perkara dugaan korupsi di Desa Batangsaren, FKMB bersama LSM AM2 Kahuripan gelar aksi damai di kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung. Kamis (28/12/2023).

FKMB bersama LSM AM2 Kahuripan, bermaksud menanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi PAD, ADD, dan DD Desa Batangsaren Tahun Anggaran 2014 – 2019 yang hingga kini belum selesai.

Dalam aksi tersebut, FKMB bersama LSM AM2 Kahuripan, sengaja mengusung kesenian Jaranan di luar halaman kantor Kejari Tulungagung.
Mereka juga membawa poster yang bertuliskan “Menagih Janji Tuntaskan Perkara Sangkaan Korupsi PAD, ADD dan DD Desa Batangsaren Tahun Anggaran 2014 – 2019. Katanya 6 Bulan Tuntas, Ternyata Moloooorrrr Diolor – Olor !!!.

Setelah menyampaikan orasinya, perwakilan FKMB dan LSM AM2 Kahuripan kemudian oleh petugas Kejaksaan dipersilakan masuk kedalam kantor untuk melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Usai audensi, Ahmad Dardiri selaku penasehat LSM AM2 Kahuripan saat dikonfirmasi sejumlah awak media mengatakan, bahwa maksud kedatangannya ke kantor Kejari Tulungagung untuk mencabut manifesto dukungan yang dulu pernah diberikannya pada Kejaksaan Tulungagung.

Ia menilai ada keterlambatan dalam pengembangan kasus tersebut yang menurutnya tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh Kajari Tulungagung.

“Kami menilai, Kejaksaan Tulungagung ada keterlambatan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Desa Batangsaren,” ucap Dardiri.

“Hal ini tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh pak Kajari Tulungagung yang saat itu baru menjabat disini, yang katanya 6 bulan ia bertugas disini maka kasus ini akan tuntas dan itu yang saya tagih. Ternyata lebih dari 6 bulan hingga saat ini belum juga selesai,” terangnya.

Dari hasil audiensi yang dilakukan bersama Kajari dan jajarannya, lanjut Dardiri, kasus tersebut telah menjadi prioritas dan akan segera dituntaskan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung.

“Dengan adanya hal itu, tentu kami akan mendukung kembali pada Kejari Tulungagung atas penanganan kasus ini. Namun tidak hari ini kami mendukungnya, kita lihat dulu bagaimana dinamikanya, 1 Minggu, 2 Minggu, 1 bulan, ini ada dinamika apa baru kami akan berikan dukungan entah nanti berupa apa,” ungkapnya.

“Artinya, kami tadi sudah tabayun dengan bapak Kajari, Kasi Pidsus, Kasi Intel yang saat ini sedang Umroh dan diwakili oleh Kasi Pidum. Dan yang jelas pihak Kejari Tulungagung juga berjanji akan segera menuntaskan kasus ini,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mohammad Ababilil Mujadiddyn selaku Ketua LSM AM2 Kahuripan sekaligus Penasehat Hukum FKMB menambahkan bahwa, kasus dugaan Korupsi tersebut statusnya sudah naik ke sidik sejak bulan April 2022 lalu.

“Berarti sudah berjalan 18 bulan hingga sekarang,” ungkapnya.

Untuk itu lanjut Billy, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kasi Pidsus yang baru terkait kendala yang terjadi di lapangan.

“Secara normatifnya ketika kasus ini sudah naik ke sidik maka tinggal siapa tersangkanya, jadi perkara ini tinggal menunggu tahap tersangka, dan inilah yang ditunggu – tunggu oleh pelapor dan warga,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Plt.Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Prihatno mengatakan, dalam audiensi tersebut pihaknya telah memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara yang ditanyakan oleh FKMB dan LSM AM2 Kahuripan.

“Intinya hampir sama dengan apa yang disampaikan oleh pak Dardiri barusan. Artinya kami berhati-hati dalam proses ini semata – mata untuk menanti agar hasilnya maksimal, sehingga meminimalisir celah – celah hukum atau administrasi untuk alasan berkelit. Selanjutnya kita minta dukungannya dari masyarakat Tulungagung untuk kami bisa segera memutuskan selaku APH menanggapi laporan laporan dari masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan juga menyampaikan bahwa, dirinya yang baru saja dilantik sudah melakukan koordinasi dengan jajarannya dan Kajari.

Sebagai Kasi Pidsus yang baru, dirinya berkomitmen ingin segera menyelesaikan terkait tunggakan kasus – kasus yang belum selesai.

“Saya berkomitmen, yang nunggak saya ingin selesaikan biar segera ada kepastian hukum, jika itu layak naik ke persidangan harus kita selesaikan di persidangan dan jika itu tidak layak maka juga akan kita hentikan, termasuk kasus yang tadi yang telah disampaikan oleh Pelapor dan juga penasehat hukumnya, ” kata Beni

“Kasus ini murni tidak ada tekanan politik, dan justru tadi kita sampaikan ke semuanya kita tidak mau adanya dzalim, kita benar – benar lurus Shiratal mustaqim,” pungkasnya. (Agus)

Komentar