“Ketika pelaku mendapatkan sasaran berupa uang yang ada didalam mobil dan merasa korbannya lengah, pelaku kemudian menggondol uang milik korbannya tersebut,” jelas Nenny.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang dan barang hasil curian di halaman rumah pelaku, yakni di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
“Barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain, 1 Buah Hp jenis Samsung Android yang diduga dibeli dari hasil uang kejahatan, 1 Buah Cas Hp Samsung dan uang tunai Rp 517.000,-(Limaratus Tujuh Belas Ribu Rupiah),” ungkap Nenny.
Atas perbuatannya, kini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana.
“Dari keterangan penyidik, pelaku juga pernah melakukan pencurian HP dengan modus yang sama, namun diketahui oleh korbannya dan dikembalikan,” pungkas Nenny.(Agus)










Komentar