TERASKATA.Com,Tulungagung – Restorative Justice (RJ) adalah salah satu penyelesaian suatu perkara yang dapat diselesaikan ditingkat penyidikan, atau bisa dikatakan tidak sampai ke ranah meja hijau/pengadilan.
Restorative Justice (RJ) menjadi suatu alternatif untuk menyelesaikan suatu masalah, sehingga dapat mengembalikan suatu keadaan menjadi sedia kala (kondusif).
Seperti halnya yang dilakukan oleh seorang korban pencurian sepeda ontel berinisial AS asal Jl. Letjen Suprapto 41 B, Kecamatan Tulungagung, yang mencabut laporannya di Polres Tulungagung, pada Rabu (23/03/2022).
Sebelumnya dihari yang sama, korban mencabut laporan, pelaku pencurian berinisial A (63), diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Tulungagung setelah melakukan pencurian sepeda ontel di Halaman Masjid Al Fatah, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung, pada saat sepeda korban diparkir untuk melaksanakan sholat maghrib.
Pencabutan laporan tersebut, berlandaskan rasa kemanusiaan, mengingat kondisi pelaku yang sudah tua. Sehingga dengan pertimbangan rasa kemanusiaan, korban pencurian mencabut laporannya.
Tentunya, pencabutan laporan ini, disambut dengan hangat oleh pihak kspolisian.
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Nenny Sasongko, Jumat,( 25/2/2022 ) sore, penyelesaian perkara ini secara Restorative Justice (RJ).





Komentar