“Terimakasih kepada pihak keluarga korban yang telah mencabut laporannya dan menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Tentunya ini, akan menjadi pembelajaran bagi pelaku agar tidak melakukan tindakan yang salah dimata hukum,” ujarnya.
Selain karena faktor usia yang sudah tua, ada beberapa faktor lain yang membuat korban mencabut laporannya, salah satunya yakni, karena sepeda ontel yang dicuri oleh pelaku, sudah dikembalikan kepada pihak korban.
“Restorative justice ini disaksikan oleh pihak keluarga pelaku dan korban serta pihak Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung. Semoga kejadian pencurian ini menjadi yang terakhir dan pelaku tidak melakukannya lagi,” pungkas Iptu Nenny. (Agus/hum)





Komentar