“Dari penangkapan pelaku ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit Sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam, 1 (satu) pasang Plat nomor AG 4623 OBG, 1 (satu) lembar STNK Honda CB 150 R warna hitam nopol AG 4623 OBG dan 1 (satu) buah HP Samsung A6,” sambungnya.
Setelah menjalani penyidikan, pelaku selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP.
“Hingga saat ini tersangka yang merupakan residivis dalam kasus percobaan pencurian di TKP Blitar tahun 2019 ini masih diamankan di Rutan Polres Tulungagung guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Anshori. (Agus)
Komentar