Tulungagung,Teraskata.com – Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) tengah serius memperjuangkan penetapan galur resmi untuk Kambing Jerabang Tulungagung.
Langkah strategis ini diambil guna melindungi kekayaan sumber daya genetik lokal yang memiliki nilai ekonomi dan budaya tinggi.
Kepala Disnakkeswan Kabupaten Tulungagung, Agus Suswantoro, S.Sos.,M.Si., melalui Kabid Perbibitan dan Produksi Peternakan, Santik Purnawijayanti, S.KH.,M.M., menjelaskan bahwa, Kambing Jerabang bukan sekadar ternak biasa, melainkan identitas wilayah selatan Tulungagung yang telah dikembangkan sejak tahun 1980-an.
Dikatakannya, karakteristik Unik dan Ikonik Kambing Jerabang merupakan hasil persilangan antara kambing Jawarandu dengan kambing Peranakan Etawa (PE).
Menurutnya, proses adaptasi lingkungan selama puluhan tahun menghasilkan ciri fisik yang khas, yakni : Warna Bulu : Dominasi cokelat kemerahan dengan kombinasi hitam atau putih.
Ciri Khusus : Terdapat garis hitam di punggung dan bulu rewos. Khusus pejantan, memiliki pola warna hitam melingkar pada leher.
Keunggulan: Pertumbuhan cepat, postur tubuh besar yang proporsional (mirip PE), serta tingkat kesuburan yang baik.
”Kambing ini tidak hanya unggul untuk produksi daging dan susu premium, tapi juga menjadi primadona dalam kontes kecantikan ternak yang menjadi ajang prestise bagi para peternak kami,” terangnya. Senin, (22/12/2025).
Lebih lanjut disampaikan Santik, populasi terbesar Kambing Jerabang di Tulungagung berdasarkan data Disnakkeswan tahun 2024, mencapai 34,2% dari total 117.877 ekor kambing lokal.
“Angka ini melampaui persentase jenis lain seperti Jawarandu dan Kambing Kacang,” ucapnya.
Sementara itu untuk sentra populasi terbanyak tersebar di enam kecamatan, yakni Kalidawir, Ngunut, Sumbergempol, Rejotangan, Gondang, dan Sendang.
Terkait dengan urgensi Penetapan Galur dan Perlindungan Hukum, Santik menekankan bahwa penetapan galur oleh Kementerian Pertanian sangat krusial. Tanpa status hukum yang kuat, potensi lokal ini rentan terhadap pencampuran genetik yang tidak terkendali atau bahkan klaim dari daerah lain.
”Penetapan ini adalah bentuk pengakuan resmi negara. Fungsinya sebagai landasan hukum perlindungan plasma nutfah, menjaga kemurnian genetik, serta meningkatkan nilai jual bibit unggul peternak Tulungagung,” kata Santik.
”Saat ini, proses pengajuan telah memasuki tahapan krusial, yakni penelitian fenotipe dan genotipe yang dilakukan oleh Tim Ahli dari Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya,” tuturnya.
Sebagai langkah awal perlindungan, Kambing Jerabang Tulungagung secara resmi telah tercatat dalam Sistem Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum RI.Nomor Pencatatan: SDG352025000242 Tanggal: 15 Juli 2025, Kategori: Sumber Daya Genetik.
Selain itu sebagai bentuk komitmen peningkatan mutu guna mendukung ekosistem peternakan yang berkelanjutan, Disnakkeswan Tulungagung terus menjalankan berbagai program penguatan, di antaranya: Penyelenggaraan kontes ternak secara rutin, Bimbingan Teknis (Bimtek) penerapan Good Breeding Practice (GBP), serta Pembinaan kelembagaan kelompok peternak.
”Dengan penetapan galur kelak, diharapkan Kambing Jerabang Tulungagung dapat menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan, sekaligus memperkuat kedaulatan pangan nasional berbasis kearifan lokal,” pungkasnya. (Agus)










Komentar