Nekad, Pria Warga Ketanon Gasak Perhiasan Tetangga Hingga Ludes

TERASKATA.Com, Tulungagung – Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian pada hari Jumat 25 Pebruari 2022, Sekira pukul 01.00 WIB.

Pelaku diketahui berinisial BS, Laki – laki (41), warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Kapolsek Kedungwaru, AKP. Siswato, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Nenny Sasongko, menerangkan bahwa, pada hari Selasa tanggal 8 Pebruari 2022 sekira pukul 09.00 WIB korban ST, ingin mengambil uang di dalam laci kayu tempat biasa menaruh uang.

Tetapi uang yang berada di dalam 3 buah dompet sejumlah 20 juta rupiah sudah tidak ada, berikut perhiasan berbagai jenis seperti kalung, gelang, cincin, seberat lebih dari 25 gram senilai 25 juta rupiah, yang berada di dalam dompet perhiasan juga sudah tidak ada.

“Pada waktu kejadian, korban SM meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, di tinggal berjualan di warung miliknya. Pada waktu ditinggalkan pintu rumah bagian depan tidak di kunci, tetapi pintu gerbang terkunci, sedangkan pintu samping di gembok dari luar, yang pada awalnya tidak rusak tetapi saat diketahui adanya pencurian tersebut dalam keadaan rusak,” terang Iptu Nenny.

Merasa telah kehilangan barang berharga miliknya, kemudain Korban melaporkan Ke Polsek Kedungwaru.

“Atas kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)”, ujarnya.

Komentar