Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono mengatakan bahwa, berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi yang telah disampaikan, dapat disimpulkan bahwa semua fraksi pada prinsipnya sependapat dan menyetujui terhadap :
- Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN),
- Ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung, dan
- Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa, untuk diterapkan menjadi perda setelah mendapatkan nomor register Gubernur.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM, mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Tulungagung, termasuk kepada pansus yang telah bekerja meneliti, mengoreksi serta menyempurnakan tiga ranperda tersebut.
Bupati berharap, Ranperda yang telah di sahkan menjadi Perda dapat diterima dan bermanfaat bagi seluruh komponen masyarakat Tulungagung yang akan segera ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan bupati.
“Semua catatan fraksi akan kami laksanakan,” kata Bupati Maryoto.
“Ranperda yang telah disahkan menjadi perda yang benar-benar dapat diterima dan bermanfaat bagi seluruh komponen masyarakat, sehingga mampu mewujudkan Tulungagung yang Ayem Tentrem Mulyo Lan Tinoto,” pungkasnya. (Agus)








Komentar