“Setelah menjalani penyidikan, pelaku selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagug,” pungkas Iptu Anshori.
Atas perbuatannya, tersangka bakal terancam Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Agus)










Komentar